Assalamu'alaikum Wr Wb
Pa ustaz.... teman saya seorang
janda beranak 2 yang sudah bercerai dengan suaminya dan pernah berpacaran
dengan laki-laki duda beranak 2, sampai terlanjur dalam, namun saat suami teman
saya resmi secara kenegaraan menceraikannya. laki-laki yang dipacarinya itu
malah menikah dengan wanita lain, Teman saya menuntut laki-laki itu untuk
menikahinya sebagai rasa tanggung jawabnya, tetapi laki-laki itu menolaknya
dan mengatakan kalau dirinya sudah bertaubat dengan menikahi wanita
pilihannya. Dan tidak dapat mencintai teman saya itu lagi. Pertanyaanya :
1. Apakah teman saya salah meminta
tanggung jawab kepada laki-laki tersebut ?
2. Benarkah taubat yang dilakukan
laki-;laki tersebut ?
3. Bagaimana masa depan teman saya
itu dengan 2 anaknya, ?
4. Bagaimana caranya agar laki-laki
tersebut mau menikahi teman saya dan bertanggung jawab?
Terima kasih pa ustaz....
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Wa’alaikum salam
wr. wb.
Saudaraku Suparti
yang dirahmati Allah SWT, saya turut prihatin dengan peristiwa yang dialami
teman Anda. Sekali lagi kasus teman Anda menunjukkan kepada kita semua bahwa
ajaran Islam yang melarang kita berzina adalah benar demi kemaslahatan manusia.
Menurut saya, agak
sulit bagi teman Anda untuk meminta pertanggungjawaban lelaki yang telah
menzinahinya karena zina sendiri hakekatnya merupakan perbuatan dari orang-orang
yang tidak bertanggung jawab. Ketika teman Anda bersedia untuk berzina, maka
seharusnya ia sudah tahu konsekuensinya bahwa di kemudian hari bisa saja si
lelaki mengingkari janji-janjinya. Apalagi jika tidak ada bukti tertulis di
atas materai bahwa si lelaki akan menikahinya, maka menuntut pertanggung
jawaban si lelaki menjadi lemah di mata hukum. Perbuatan zina atas dasar suka
sama suka setahu saya tidak bisa dijadikan delik aduan dalam aturan hukum positif
di Indonesia. Kecuali jika ada bukti dan saksi bahwa teman Anda
dipaksa/diperkosa oleh si lelaki tersebut.
Mengenai tobat si
lelaki tersebut apakah benar atau tidak, yang tahu hanyalah dirinya dan Allah
SWT saja. Bisa saja dalih bertobat adalah alibi si lelaki untuk menghindar dari
tuntutan teman Anda. Namun yang jelas, benar atau tidaknya tobat si lelaki
tersebut agak sulit bagi teman Anda untuk meminta pertanggung jawaban secara
hukum jika perzinahan dilakukan suka sama suka.
Yang dapat
dilakukan teman Anda adalah menuntut pertanggung jawaban secara moral. Jika si
lelaki tersebut menolak seperti yang dilakukannya saat ini dengan berdalih
sudah tobat dan tidak mencintai teman Anda lagi, maka teman Anda bisa melakukan
langkah selanjutnya yakni meminta tolong teman, orang tua atau orang-orang yang
disegani si lelaki tersebut untuk menyadarkan si lelaki tersebut. Ceritakan
kejadian yang sesungguhnya kepada orang-orang yang bisa membantu teman Anda. Tidak
usah malu untuk menceritakan kepada mereka yang bisa membantu. Sekaligus hal
ini mungkin bisa menjadi sangsi sosial bagi si lelaki, sehingga ia malu dan
sadar akan perbuatannya.
Namun jika si
lelaki tersebut tetap bersikeras tidak mau menikahi teman Anda, maka relakan
saja kepergiannya. Ambil hikmah dari kejadian tersebut, diantaranya : jangan
mudah percaya dengan janji-janji lelaki jika ujung-ujungnya meminta berzina.
Hikmah kedua yang dapat dipetik adalah jika teman Anda memaksa si lelaki itu
untuk menikahinya padahal ia tidak lagi mencintai teman Anda, maka bisa jadi
pernikahan yang terjadi adalah pernikahan kamuflase karena tidak didasari oleh
ketulusan cinta. Suasana rumah tangga akan rentan dengan konflik dan
perselisihan. Hal ini tentu tidak baik bagi pernikahan teman Anda.
Demikian jawaban
saya, semoga berkenan.
Salam Berkah!
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan