Assalamu 'alaikum wr. wbr.
Saya sudah 3 thn ini bekerja diperusahaan travel biro yang pemiliknya nonmuslim (chinese).Seiring dengan berjalannya waktu dan seringnya saya mengikuti pengajian atau siraman rohani saya semakin tahu apa hukumnya untuk seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab atau menutup auratnya.Hati ini mantap ingin sekali mengenakan jilbab, tapi terbentur oleh peraturan perusahaanyangtidak memperbolehkan.
Saya mencoba melamar pekerjaan di tempat lainyangmemperbolehkan mengenakan jilbab.Dan sekarang ini saya sudah mendapatkannya tinggal tunggu keputusan saya ambil atau tidak penawaran dari perusahaan itu.
Yang membuat bimbang hati saya, penawaran gaji diperusahaan yang akan saya masukin ini sangat kecil jauh lebih rendah dari gaji yang saya terima sekarang selain itupun systemnyapun kontrak.Tapi perusahaan ini memperbolehkan saya mengenakan jilbab dan jarak tempuh dari rumahpun tidak terlampau jauh hanya sekitar 45 menit.
Sedangkan di perusahaan saya sekarang ini gajiyangsaya terima cukup tinggi dan sudah menjadi pegawai tetap tapi tidak bisa mengenakan jilbab dan jarak tempuh sekitar 2.5 jam.
Dengan gaji yang akan berkurang sekitar 1.2 jt apabila saya mengambil di tempat yang baru, merupakan angka yang cukup besar mengingat semua harga-harga yang selalu naik. Selain itu suami saya pun bukan seorang karyawan yang berpenghasilan tetap, suami saya usaha sendiri yang mana penghasilannya tidak pasti setiap bulannya, kadang dapat hasil lumayan, kadang tidak dapat hasil.
Yang mau saya tanyakan:
Keputusan apa yang harus saya ambil, apakah tetap dikantor yang lama atau mengambil penawaran pindah tempat ke perusahaan yang baru dengan konsekuensi gaji yang kurang.
Demikian pertanyaan dari saya ini. Atas Saran yang diberikan saya ucakpan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr wb
Jawab :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudariku Sw yang sedang diuji untuk semakin dekat kepada Allah SWT, memang dilematis persoalan Anda. Pakai jilbab, tapi dapat gaji yang lebih kecil dan bukan pegawai tetap (kontrak) atau tidak pakai jilbab tetapi dapat gaji yang besar dan sudah menjadi pegawai tetap. Untuk mencari solusinya tentu kita harus kembali kepada Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber hukum yang mampu memecahkan segala persoalan. Tentu kita jangan memutuskan masalah ini dengan pertimbangan logika semata yang seringkali dihinggapi oleh hawa nafsu.
Dalam Islam, mematuhi perintah Allah itu hukumnya wajib dan perlu segera dilakukan selagi mampu. Dalam kasus yang Anda sampaikan, saya melihat Anda masih mampu untuk memilih alternatif memakai jilbab (sebagai kewajiban seorang muslimah) walau terpaksa pindah kerja dengan gaji yang lebih kecil dan dengan status pegawai kontrak. Mengapa?
Ada beberapa alasan yang bisa disampiakan disini :
1.
Dalam Islam, bukan kewajiban isteri untuk mencari
nafkah sebanyak-banyaknya, tetapi kewajiban suami. Status isteri hanya sekedar
membantu suami mencari nafkah, bukan pencari nafkah utama. Gaji kecil yang Anda
dapatkan jika Anda pakai jilbab rasanya sudah cukup untuk menjadi alasan bahwa
Anda telah membantu suami. Disini bukan berarti jika ada isteri yang bergaji
lebih besar daripada suaminya itu tidak boleh, akan tetapi itu tidak mengurangi
kewajiban suami untuk lebih bertanggung jawab dalam mencari nafkah.
2.
Masa depan adalah milik Allah SWT. Kita tidak tahu apa
yang terjadi di masa depan. Mungkin saja setelah Anda memakai jilbab, Allah SWT
lebih ridho dan lebih banyak memberikan kemudahan bagi Anda dan suami untuk
mendapatkan penghasilan. Mungkin saja suami Anda penghasilannya lebih besar
dari sekarang. Mungkin saja gaji Anda naik perlahan-lahan (bahkan cepat) kalau
Anda bekerja di tempat yang baru dengan rajin. Mungkin saja status pegawai
kontrak Anda hanya sementara dan di masa yang akan datang Anda diangkat menjadi
pegawai tetap. Yakinlah bahwa rezeki itu kepunyaan Allah SWT dan akan
diberikannya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. “Barangsiapa bertaqwa
kepada Allah niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya” (QS. 65 : 2).
“Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan
baginya dalam urusannya” (QS. 65 : 4). Syaratnya adalah kita selalu bersyukur
dan bersangka baik bahwa Allah pasti akan menolong kita. Jangan pernah berputus
asa terhadap datangnya pertolongan Allah SWT. Seringkali kita tidak sabar
menunggu datangnya pertolongan Allah, padahal pertolongan Allah itu sebentar
lagi akan tiba.
3.
Jika Anda memakai jilbab dengan konsekuensi penghasilan
Anda lebih kecil, maka cobalah untuk berhemat dalam pengeluaran rumah tangga.
Selain melatih diri untuk tidak boros, gaji kecil yang Anda dapatkan bisa
menjadi ujian terhadap kesabaran dalam mematuhi perintah Allah SWT (memakai
jilbab). Jika Anda lulus dari ujian tersebut, bukan saja Allah kelak akan
menurunkan pertolongan kepada Anda, akan tetapi juga membuat Anda merasa bangga
dan berarti hidup di dunia karena telah memilih Allah daripada dunia (bahkan
hal ini bisa diceritakan kepada anak cucu sebagai pelajaran tentang pentingnya
sikap istiqomah dalam mematuhi perintah Allah SWT). Sebaliknya, jika karena dunia
(gaji yang besar) kita kalah dalam mematuhi perintah Allah, maka kita akan
terus menerus dihantui rasa bersalah, sehingga hidup kita menjadi tidak mantap
dan tenang. Ujungnya-ujungnya kita akan mensugesti diri sendiri dengan mengatakan,
“ah..ini saya lakukan karena saya tidak mampu mematuhi perintah Allah SWT.
Allah pasti mau memaafkan saya, dan bukankah orang lain banyak juga yang tidak
menjalankan perintah Allah?” Padahal Allah SWT telah berfirman : “Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..” (QS. 286).
“Berangkatlah (beramallah) kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa
berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian
itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. 9 : 41).
Demikian jawaban saya. Semoga dapat bermanfaat
bagi Anda dan para pembaca yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar