By. Satria hadi lubis
SALAH satu ciri suami yang baik adalah menjalankan kewajibannya memberikan nafkah untuk anak dan isterinya.
Otoritas suami sebagai pemimpin rumah tangga segaris dengan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Jika ia tidak memberikan nafkah dengan baik maka otoritasnya sebagai pemimpin keluarga dipertanyakan. Wajar saja jika ada suami yang kurang dihormati isteri dan anaknya karena lalai memberikan nafkah.
Nafkah yang diberikan juga sesuai kemampuan suami. Jika suaminya kaya, maka nafkahnya sebesar-besarnya. Jika suaminya miskin, maka nafkahnya tentu tidak bisa besar.
Sebaiknya nafkah diberikan tanpa menunggu isteri meminta terlebih dahulu, apalagi sampai isteri atau anak memohon-memohon seperti seorang pengemis. Semakin suami lalai atau pura-pura lupa memberikan nafkah, maka semakin besar dosanya, karena ia telah berlaku zalim kepada keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)'' (HR Muslim 2137).
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar