By. Satria Hadi Lubis
BAGI mereka yang telah memiliki suami atau istri tentu tidak lagi bisa bergaul dengan lawan jenis sama seperti dulu sebelum menikah.
Sebab dibalik cinta antar suami isteri pasti ada cemburu yang tertanam. Cemburu yang perlu dikelola dengan tepat, sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan dalam rumah tangga, yang bisa berujung pada perceraian.
1. Tidak tabaruj (berhias).
-Jangan berdandan yang menor, kecuali hanya di depan suami (isteri). Jika suami (isteri) keluar rumah atau bekerja cukup berdandan seperlunya, sebatas terlihat rapi dan tidak awut-awutan.
-Bagi isteri tidak boleh memakai minyak wangi yang baunya sangat kuat. Cukup sebatas menghilangkan bau badan saja.
-Jangan memandang atau berbicara dengan lawan jenis dengan nada genit, walau hanya bercanda. Jangan juga berjalan dengan berlenggak lenggok. Semua itu dapat memancing syahwat bagi lawan jenis.
-Berpakaianlah yang menutup aurat. Bagi perempuan seharusnya memakai jilbab yang sederhana. Hindari memakai aksesoris atau perlengkapan yang mewah dan tidak lazim. Kemewahan dan pakaian yang seksi bisa memancing lawan jenis untuk menggoda.
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu..." (Qs. 33 ayat 33).
2. Tidak berkhalwat (berduaan dengan yang bukan mahrom).
-Hindari berdua-duan dengan lawan jenis karena yang ketiganya adalah setan. Termasuk berduaan ketika dalam perjalanan dinas, makan atau di ruangan kerja.
-Hindari berkomunikasi intens via DM (Direct Message) dengan lawan jenis. Walau awalnya pembicaraan berlangsung formal, tapi lama kelamaan bisa menjurus ke arah pembicaraan pribadi dan seks (zina chating).
"Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua” (HR. Ahmad 1/18, lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436).
3. Tidak bersentuhan dengan lawan jenis.
-Islam mengharamkan bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom, termasuk bersalaman, berpelukan dan cipika cipiki. Keakraban dan rasa hormat tak perlu ditunjukkan dengan bersentuhan.
"Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” no. 486 dan 487).
4. Tidak bersahabat dengan lawan jenis.
-Bagi yang sudah menikah, sahabat lawan jenisnya adalah suaminya (isterinya). Jangan bersahabat dengan lawan jenis walau merasa cocok dan akur. Jangan merayu atau mau dirayu untuk bersahabat dengan lawan jenis, walau ia itu teman lama. Batasi pergaulan dengan lawan jenis sebatas pertemanan saja, bukan persahabatan. Ingat! banyak perselingkuhan berawal dari persahabatan.
"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan (cobaan yang berasal dari) kaum perempuan” (HR. Bukhari no. 5096).
5. Tidak berandai-andai.
-Suami atau isteri seharusnya tidak berandai-andai atau membanding-bandingkan perempuan atau lelaki lain lebih cocok menjadi suami atau isterinya daripada suami (isterinya) yang sekarang. Berandai-andai semacam itu bisa mengikis rasa syukur dan membuat tergoda untuk berselingkuh, bahkan bercerai.
-Jangan juga sesama laki-laki yang berkumpul bercanda membicarakan perempuan atau istri-istri mereka, begitu pun sebaliknya. Apalagi dengan nada menggoda untuk berselingkuh atau berpoligami, yang semuanya itu bisa membuat angan-angan menjadi liar.
Sayangnya, adab pergaulan dengan lawan jenis bagi mereka yang sudah menikah ini sering diabaikan dalam pergaulan zaman sekarang, sehingga marak terjadi perselingkuhan disana-sini. Juga membuat cemburu suaminya (isterinya), sehingga merusak kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga.
Benarlah Rasulullah Saw dengan sabdanya :
"Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian” (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar